Kejadian ini berawal dari ditilangnya saya oleh seorang polisi lalu lintas di sebuah jalan protokol. Masalahnya cukup sepele, tidak menyalakan lampu motor di siang hari. Saya pikir menyalakan lampu sepeda motor tidak wajib dilakukan pada siang hari. Ternyata terdapat pasal dalam undang-undang yang menyebutkan kendaraan roda dua wajib menyalakan lampu pada siang hari.
Polisi itu lalu mengeluarkan surat tilang dan menahan SIM saya. Beberapa kali ditilang, biasanya saya ‘titip bayar sidang’. Karena bosan ‘titip bayar’ terus, saya berkeinginan mengikuti sidang suatu saat. Pak polisi pun memberitahu sidang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya